Sabtu, April 25, 2026

INDEF Soroti Sistem Haji Terkini, Dari Waiting List ke Waiting Room

Must Read

Diskusi publik INDEF bertajuk “Sistem Haji Terkini: Dari Waiting List ke Waiting Room” menyoroti dua isu. Pertama, berkaitan dengan transformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pasca pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, berkaitan dengan kontroversi wacana sistem “war ticket” yang berpotensi mengubah mekanisme distribusi kuota haji dari sistem antrean berbasis waktu menjadi kompetisi berbasis kecepatan dan akses teknologi. Diskusi ini menegaskan bahwa efisiensi sistem tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, inklusivitas, dan kemaslahatan yang menjadi fondasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Lintang Titian Purbasari – Peneliti CSED INDEF, menjelaskan bahwa dari sudut pandang keekonomian, fenomena haji saat ini bukan semata persoalan ibadah, melainkan berkaitan erat dengan mekanisme pasar, keterbatasan kuota, dan kemampuan ekonomi masyarakat. Wacana war ticket haji terjadi karena jumlah masyarakat yang ingin berhaji jauh melampaui kuota yang tersedia setiap tahunnya. Saat ini Indonesia memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus, sementara jumlah antrean hingga Februari 2026 telah mencapai 5,7 juta jemaah.

Ia juga mengungkapkan ketimpangan masa tunggu yang terjadi di Wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku berkisar 10 hingga 15 tahun, Wilayah Jawa 20 tahun, sedangkan di Wilayah Sulawesi mencapai 40–49 tahun. Faktor pendorong utama panjangnya antrean adalah pertumbuhan kelas menengah, meningkatnya kesadaran religiusitas, dan perbaikan kemampuan finansial masyarakat. Saat ini terdapat skema baru yang sudah diterapkan yaitu meratakan masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun.

Lintang memperingatkan bahwa wacana sistem war ticket berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan ketimpangan akses. Kelangkaan slot atau slot trading akan melahirkan pasar bayangan dan praktik percaloan. Maka diperlukan rekomendasi (1) mendorong MUI untuk menerbitkan fatwa haramnya jual beli slot haji, (2) Kemenhaj perlu melakukan pemangkasan antrean ‘tidur’ (pendaftaran usia dini dan haji berulang), (3) mengalokasikan slot yang tidak terpakai (wafat, sakit, batal) melalui sistem hybrid transparan, serta (4) optimalisasi peran BPKH Limited untuk subsidi biaya jangka panjang.

Abdul Hakam Naja – Peneliti CSED INDEF, menyampaikan bahwa reformasi tata kelola haji di Indonesia telah memasuki babak baru. Reformasi Jilid 1 dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Tahun 2014 yang melahirkan BPKH dan memisahkan pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama. Reformasi Jilid 2 kemudian dipicu oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang diikuti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada September 2025 dengan struktur empat Direktorat Jenderal, tiga fokus pada penyelenggaraan haji dan umrah, satu pada pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Ia mengidentifikasi sejumlah tantangan strategis yang harus segera diatasi, antara lain pemberantasan praktik rente dalam pengadaan layanan akomodasi, katering, dan transportasi; transparansi pembagian kuota yang adil; penanganan tingginya angka kematian jemaah lansia; serta digitalisasi sistem yang terintegrasi dengan platform Arab Saudi seperti aplikasi Nusuk. Integrasi rantai pasok industri dalam negeri dan UMKM juga perlu didorong agar nilai ekonomi penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya mengalir ke luar negeri.

Hakam juga menyoroti masalah serius terkait pembengkakan biaya sebesar Rp1,77 triliun yang dipicu permintaan tambahan dari maskapai Garuda (Rp974 miliar) dan Saudia. Hal ini perlu dicermati secara hukum mengingat UU Nomor 14 Tahun 2025 melarang penggunaan APBN untuk pembiayaan haji, sementara penggunaan dana BPKH juga tidak boleh mengambil hak jemaah yang belum berangkat. Sebagai solusi, ia mengusulkan mekanisme lindung nilai (hedging) melalui kontrak perjanjian jangka panjang dengan maskapai dan vendor, langkah yang telah mendapat dukungan fatwa MUI.

Menutup paparannya, Hakam menegaskan bahwa Reformasi 2.0 haji membutuhkan lima transformasi kunci: (1) standar kinerja tinggi berbasis KPI (key performance indicator) yang ketat, (2) pendekatan manajemen korporasi yang progresif, (3) disiplin target yang menutup celah penyimpangan, (4) pengembangan ekosistem ekonomi haji yang melibatkan swasta dan UMKM, serta (5) strategi komprehensif yang menempatkan Indonesia setara atau melampaui visi global penyelenggaraan haji. Selain itu, mulai 2027 tidak boleh lagi ada hotel jemaah di Makkah yang berlokasi jauh seperti Aziziyah yang berjarak hingga 13 km dari Masjidil Haram, karena hal ini merupakan kemunduran yang terus berulang meski telah berulang kali dievaluasi oleh Pansus dan Panja Haji DPR RI.

Wahyu Tri Utomo – Data Analyst Continuum INDEF, memaparkan hasil analisis big data Continuum INDEF dari 15.308 perbincangan publik di platform Twitter, YouTube, dan Twitch selama periode 10 hingga 20 April 2026. Temuan menunjukkan bahwa wacana sistem war ticket haji mendapat respons yang sangat negatif dari Masyarakat, sebanyak 57,85 persen sentimen publik menyatakan ketidaksetujuan, sementara respons positif hanya berada di angka 2,90 persen.

Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran utama publik terpusat pada empat isu: maraknya praktik calo dan joki, ketidakadilan akses bagi jemaah yang gagap teknologi, liberalisasi haji di mana kuota diserahkan pada mekanisme pasar sehingga kelompok dengan kekuatan finansial lebih besar akan lebih diuntungkan, serta ketidakpastian nasib tabungan jemaah yang sudah bertahun-tahun menabung jika sistem tiba-tiba berubah. Sementara itu, pihak yang mendukung melihat wacana ini sebagai opsi efisiensi bagi mereka yang mampu secara finansial untuk tidak harus menunggu puluhan tahun.

Wahyu juga mencatat bahwa sentimen terhadap Kementerian Haji terkait isu ini 88 persen negatif. Dalam pemetaan kata kunci, muncul kata-kata dominan seperti “wamen”, “malas”, dan “mikir” yang merepresentasikan kekecewaan publik terhadap wacana yang dianggap tidak solutif dan kontroversial ini. Secara keseluruhan, ia menyimpulkan bahwa meskipun war ticket bertujuan mengurai antrean panjang secara lebih dinamis, publik menilai mekanisme ini justru akan memicu masalah baru terkait ketidakadilan dan pasar bayangan yang dapat melambungkan harga tiket secara tidak wajar.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Grand Indonesia Jadi Lokasi LEGO® Store Terbesar di Asia Tenggara

EGO® Group Indonesia, bekerja sama dengan MAP Active, meresmikan pembukaan LEGO Certified Store terbarunya di lantai 5 Grand Indonesia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img