Moneter.id – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) akhirnya merilis amandemen ?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang
perusahaan pembiayaan yakni, mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan
kendaraan bermotor.
Kepala Departemen Pengawasan
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa
OJK memperbolehkan perusahaan multifinance (leasing) untuk menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% berdasarkan
prinsip striking the balance.
“Jadi kami tidak melarang
DP 0%, asalkan risiko kreditnya rendah,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Dalam POJK
No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang
baru, perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga
menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.
Berdasarkan
POJK 35, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan
dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto
untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1% dapat menerapkan ketentuan
besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0%.
Sementara untuk perusahaan
dengan NPF 1%—3% dapat mematok DP paling rendah 10%, NPF 3%—5% DP paling rendah
15%, NPF 5% DP paling rendah 15%—20%, dan NPF di atas 5% DP paling rendahnya
mencapai 20%.
Selain itu, ketentuan
pembiayaan tunai yang juga disebut sebagai fasilitas modal usaha untuk
keperluan produktif dan fasilitas dana untuk keperluan konsumsi menjadi salah
satu bentuk perluasan kegiatan usaha bagi multifinance.
Namun ada sejumlah syarat
yang harus dipenuhi, yakni dilarang melebihi 25% dari total piutang pembiayaan,
maksimal nilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp500 juta, dan
menggunakan agunan. Selain itu, OJK juga menetapkan batasan insentif akuisisi
pihak ketiga sebesar 17,5%.




