Sabtu, Februari 7, 2026

LPS : Ketentuan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Selama 3 – 12 Bulan Sudah Dicabut

Must Read

Moneter.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
menyebutkan ketentuan pembekuan rekening bank warga yang tidak aktif selama 3 –
12 bulan atau rekening dormant sudah dicabut.

“Jangan khawatir, ketentuan itu sudah dicabut lagi,” kata
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Rabu (6/8/2025).

Didik juga mengimbau masyarakat tidak takut untuk menabung
atau menyimpan uang di bank karena dipastikan keamanannya. Namun, ia juga meminta
masyarakat untuk aktif menggunakan rekening mulai dari menyimpang uang atau
menabung sehingga saldo bertambah hingga menggunakan uang tersebut.

Baca juga :

Menurutnya, uang yang ditabung masyarakat di bank pasti
memiliki tujuan tertentu khususnya untuk masa depan mulai dari soal pendidikan,
memiliki rumah, hingga persiapan lainnya.

“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning,
setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja,
ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ujar Didik.

Didik pun memastikan keamanan dan penjaminan simpanan
nasabah mengingat aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun dengan pertumbuhan
aset mencapai Rp25 triliun sampai Rp30 triliun per tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua
mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS
semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” katanya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kolaborasi Bormindo Nusantara dan STC Resmikan Fasilitas Pelatihan dan Sertifikasi ‘Indonesia Drilling School’

PT. Bormindo Nusantara, perusahaan yang bergerak pada bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi, gas alam dan energi terbarukan (EBTKE)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img