Maraknya digitalisasi sektor keuangan turut membuka peluang investasi yang semakin beragam bagi masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman investasi ilegal atau investasi bodong juga semakin meningkat dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi bodong merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, menawarkan keuntungan tidak wajar, serta memiliki risiko tinggi merugikan investor. Sepanjang kuartal I 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK telah menutup 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi bodong. Sementara hingga 29 April 2026, pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal tercatat mencapai 2.379 kasus.
PT Bank Neo Commerce Tbk atau Bank Neo Commerce (BNC) menilai tingginya kasus investasi ilegal menunjukkan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat, terutama di tengah perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat.
Perseroan pun mengingatkan masyarakat untuk mengenali sejumlah ciri umum investasi bodong agar terhindar dari potensi kerugian finansial. Salah satu indikator utama adalah memastikan entitas penyelenggara investasi telah terdaftar dan diawasi OJK. Jika tidak memiliki izin resmi, calon investor diminta tidak melanjutkan investasi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan klaim risiko rendah atau bahkan tanpa risiko. Modus seperti ini kerap digunakan pelaku investasi ilegal untuk menarik minat masyarakat.
BNC juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana investasi. Penyelenggara investasi yang tidak mampu menjelaskan model bisnis, mekanisme pengelolaan dana, hingga instrumen penempatan investasi dinilai patut dicurigai.
Tak hanya itu, calon investor juga perlu berhati-hati terhadap tekanan psikologis berlebihan saat penawaran investasi dilakukan. Praktik menciptakan rasa takut tertinggal atau FOMO (Fear of Missing Out) melalui penawaran terbatas dalam waktu singkat menjadi salah satu modus yang kerap digunakan investasi bodong.
“Bank Neo Commerce sebagai salah satu bank dengan layanan digital terdepan di Indonesia, kami berkewajiban untuk memberikan literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat secara umum sebagai bentuk kepedulian kami.” kata Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono.
“Di era yang semakin digital ini, kami paham betapa pentingnya untuk mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal atau investasi bodong. Penting bagi masyarakat untuk mampu mengenali karakteristik yang biasanya terdapat di investasi bodong, agar dapat terhindar dari kerugian finansial yang dapat ditimbulkan.” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi tersebut, BNC menyediakan berbagai kanal informasi mengenai pengelolaan keuangan, investasi, hingga keamanan digital melalui situs resmi, media sosial resmi perusahaan, serta aplikasi neobank milik perseroan.
Langkah tersebut sejalan dengan kampanye “GENCARKAN” atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang tengah digencarkan OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui edukasi berkelanjutan, BNC berharap masyarakat semakin memahami risiko investasi ilegal dan mampu mengambil keputusan investasi secara lebih bijak di tengah berkembangnya ekosistem keuangan digital.




