Moneter.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan melarang fiskus pajak untuk bertemu secara langsung dengan para wajib pajak (WP) di luar aktivitas perpajakan. Ketentuan ini mulai efektif diberlakukan usai masa pelaksanaan amnesti pajak berakhir.
“Kami sampaikan, bahwa ini adalah sesuatu yang basisnya diatur dalam undang-undang,” kata Menkeu Ani, Senin, (27/3).
Menkeu melihat, larangan ini merupakan bentuk antisipasi dan permulaan yang baik untuk kembali membangun hubungan antara aparat Direktorat Jenderal Pajak dan para pembayar pajak. Melalui ketentuan ini, maka tentu bendahara negara bisa meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
Nantinya para pemeriksa pajak hanya diperbolehkan melakukan pertemuan dengan para WP di satu ruangan khusus, yang dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) dan harus didampingi oleh fiskus lainnya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kewibawaan Ditjen Pajak.
“Kalau mereka enggan ke kantor pajak, berarti dia punya niat buruk. Kalau di kantor pajak, dia akan dimonitor, ada etikanya. Kalau mereka enggan ke kantor pajak, berarti dia punya niat yang buruk,” katanya.
“Karena itu berarti adalah mengundang aparat pajak kita untuk bisa diajak kolusi. Kalau Anda ngomongnya di restoran, di kafe, di rumah WP, itu dia menyalahi aturan. Kedua, tidak ada yang memonitor,” ujar Ani.
Aturan seperti ini, ditegaskan Ani, tentu akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari para fiskus pajak. Sebab, apa yang dikumpulkan para fiskus selama ini, terlarang dimasukan ke kantong pribadi, melainkan untuk tujuan pembangunan nasional.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, apabila ada WP yang terindikasi curang dalam hal perpajakan, maka otoritas pajak akan memanggil WP tersebut, untuk mengklarifikasi data yang dimiliki.
“Sekarang kalau pemeriksaan, (fiskus) datang ke WP. Sekarang berbeda. WP yang kami undang ke kantor. Setelah memberikan penjelasan, kami izin ke WP untuk ambil data,” katanya.
Jika WP menolak panggilan Ditjen Pajak, maka Ken memastikan, WP terkait akan mendapatkan sanksi berupa denda. “Bisa dilakukan penyidikan,” pungkas Ken.
(TOP)