Moneter.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa bea keluar jangan menjadi beban
bagi pengusaha batu bara, mengingat harga batu bara sedang mengalami penurunan.
“Jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu
bara masih sangat rendah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat
(18/7/2025).
Jelas Bahlil, bea keluar akan diterapkan jika harga batu
bara sudah memiliki nilai keekonomian yang layak. Hal tersebut juga
memperhatikan keuntungan yang diperoleh para pengusaha batu bara, yang nantinya
akan disetorkan kepada pemerintah.
“Kalau harga batu baranya sudah tinggi, untungnya banyak,
boleh bagi dengan pemerintah,” tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati
perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk
emas dan batu bara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi
penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (7/7).
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu
bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho meminta bea keluar untuk komoditas
tambang diterapkan secara bertahap dan memperhatikan daya saing industri.
“Sektor pertambangan nasional sedang menghadapi tekanan
turunnya permintaan dan harga komoditas di pasar internasional,” ucapnya.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu
eksportir batu bara terbesar di dunia. “Oleh karena itu, setiap kebijakan
fiskal, seperti bea keluar, berpotensi memengaruhi arus produksi, harga jual,
hingga keputusan ekspor jangka pendek,” tungkas Fathul.




