Moneter – Bank
Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi
Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai besok Kamis, 9 Desember 2021.
“Pemanfaatan
aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya
BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat
layanan publik di era kenormalan baru,” kata Direktur Eksekutif Kepala
Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (8/12).
Katanya, dengan
memanfaatkan aplikasi PINTAR melalui laman resminya di https://pintar.bi.go.id dapat mengurangi antrean
pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral.
Melalui aplikasi PINTAR,
lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak
atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu
penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Erwin menjelaskan
masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI
sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa
bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
“Penukaran uang
rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu
setempat,” katanya.
Dengan layanan penukaran uang
rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara daring menggunakan aplikasi
PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti,
akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).