Rabu, Maret 4, 2026

OJK Cabut Izin Usaha PT FWD Life Indonesia

Must Read

Moneter.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-54/D.05/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia.

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Senin (14/12/2020),
dijelaskan pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1
Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan nomor 96 tanggal
18 November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dan telah
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 tanggal 27 November 2020.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life
Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia
selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh
aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan
pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Spotify Ungkap Perubahan Pola Konsumsi Audio Masyarakat Indonesia Selama Ramadan

Kebiasaan mendengarkan masyarakat Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan. Berdasarkan data terbaru dari Spotify, aliran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img