Kamis, Januari 15, 2026

OJK Keluarkan Izin Usaha Fintech Danamas

Must Read

Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha platform layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech dari PT Pasar Dana Pinjaman bernama Danamas. 

Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto mengatakan, tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi (fintech). 

“Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp2 miliar,” ucapnya, Rabu (12/7). 

Berdasarkan keterangan resminya anak perusahaan Kelompok Usaha Sinar Mas itu menyebutkan, sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017.

Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26.978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24.112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp150 miliar, sedangkan jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img