Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada
perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening
terindikasi judi online.
Hal ini dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan
konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,
pihaknya melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi) dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening
yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance
due digilince (EDD).
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant
agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas
dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Jelasnya, bahwa OJK meminta kepada bank untuk melaporkan
transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh
terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas
penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task
force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih
terkoordinasi, cepat dan efektif,” kata Dian.
Diketahui, jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan
kegiatan judi online terus meningkat. Sebelumnya, selama tahun 2024, rekening
terkait judi online yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Baca juga : OJK: Lembaga Pinjaman Daring Telah Salurkan Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai Rp28,63 Triliun




