Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menilai, penempatan dana pada perusahaan teknologi keuangan atau financial
technology (fintech) pinjaman memiliki risiko yang tinggi.
Hal ini, antara lain terlihat dari pembiayaan macet yang cepat naik dikisaran
1,28% pada Januari 2018 .
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perusahaan fintech
berawal dari kegiatan pinjam meminjam dana dalam komunitas yang memiliki
kedekatan. Pemberian pinjaman pun diberikan berlandaskan kepercayaan karena
kedekatan satu sama lain.
“Fintech ini muncul dari komunitas. Jadi kasih pinjaman juga kalau hilang
(tidak dibayar) ya lillahi ta-ala. Kalau macet pun susah
dilacak,” ujar Wimboh di Bandung, Sabtu (3/2).
Berdasarkan data OJK,
rasio pinjaman macet pada perusahaan fintech tercatat berada di kisaran 1,28%
pada akhir Januari lalu. Kendati masih kecil, angka tersebut naik cukup
signifikan dibanding posisi Desember 2017 lalu yang hanya sebesar 0,99%.
Padahal, penyaluran pinjaman fintech pada periode yang sama kian besar. Masih
berdasarkan catatan OJK, pinjaman yang disalurkan fintech mencapai Rp3 trilun,
naik signifikan dari Desember 2017 di kisaran Rp2,5 triliun.
Dengan demikian, pinjaman macet fintech secara nominal naik 54%, dari sekitar
Rp2,5 miliar menjadi sekitar Rp3,8 miliar.
Angka-angka tersebut pun
baru berasal dari 36 fintech yang terdaftar di OJK. Dari 120 fintech peer to
peer lending, masih terdapat 42 perusahaan yang tengah mengajukan pendaftaran
dan 42 perusahaan berminat mendaftar.
Kendati saat ini fintech sudah berkembang, Wimboh mengingatkan kepada
masyarakat akan tingginya risiko menempatkan dana pada fintech. Masalahnya, OJK
tak mengawasi pengelolaan risiko penyaluran pinjaman pada fintech.
“OJK tak bertanggung jawab kalau perusahaan fintech default (bangkruk).
Pemilik dana menanggung risiko sendiri,” terang dia.
Saat ini, menurut dia, manajemen risiko penyaluran pinjaman pada fintech pun
ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Berbeda dengan lembaga jasa keuangan
(LJK) yang manajemen risiko penyaluran pembiayaannya diatur OJK.
“Fintech bukan termasuk LJK yang kinerja keuangannya diawasi pihaknya. Namun,
mereka diminta menyampaikan laporan keuangan guna memastikan aspek perlindungan
konsumen,” tegas Wimboh.
OJK nantinya juga akan meminta fintech lebih transparan kepada pemilik dana
atau investor. “Nanti pemilik dana harus tahu ke mana dananya disalurkan
dan berapa lama sampai ke peminjam dana. Profil peminjam dananya juga harus
jelas,” ungkap dia.
OJK juga mencatat, hingga Januari 2018, total debitur atau peminjam dana dari
36 fintech yang terdaftar mencapai 330.154 orang. Sementara itu, total pemilik
dana mencapai 115.897 orang.
Adapun rata-rata suku bunga pinjaman yang diberikan fintech mencapai sekitar
21%. Sementara itu, rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp88,46
juta.
(HAP)




