Senin, Oktober 6, 2025

OJK Sebut Ada Lima Stimulus Dorong Program PEN 2021

Must Read

Moneter.id – Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan ada lima
kebijakan stimulus untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional 2021 yang
masuk dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025

“Kita harus melakukan
berbagai kebijakan yang extraordinary dan kontributif terhadap
pertumbuhan. Ada prioritas-prioritas OJK yang kita tuangkan dalam MPSJKI,”
katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

“Hal ini diharapkan akan
membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya
terkendala akibat pandemi,” ujarnya.

Selain itu, Wimboh
menyatakan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025
juga terdapat kebijakan penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa
keuangan.

Kebijakan tersebut akan
dilakukan dengan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui
penerapan kebijakan permodalan minimum yang sebelumnya telah terdapat oleh
empat bank umum yang melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan
pada 2021.

Sementara di IKNB, OJK
akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa
kebijakan antara lain batasan investasi dan penyediaan dana besar,
penyempurnaan aturan permodalan, serta penetapan status dan tindak lanjut
pengawasan atau exit policy.

Kelima stimulus program
pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai berikut :

1.     Pihaknya
memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19 hingga
2022.
 

2.     OJK
memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan
berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (LPI)
sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
 

3.     OJK
mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang bersifat temporer yakni
restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan
tanpa biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
 

Kemudian penurunan bobot
risiko kredit (ATMR) untuk kredit dan pembiayaan untuk properti dan kendaraan
bermotor, serta penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot
risiko kredit (ATMR) bagi sektor kesehatan.
 

4.     Mempermudah
dan mempercepat akses pembiayaan pelaku usaha khususnya UMKM dengan memperluas
proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa
daerah seperti di Desa Sendang Biru Jawa Timur, Desa Tempuran Lampung dan Desa
Karang Sari Sumatera Selatan.
 

5.     Memperluas
ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir antara lain dengan
pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR
serta pengembangan platform marketplace digital UMKM-MU.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img