Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia pada Juli 2026 mencapai 41,13 persen.
Angka tersebut turun tipis 0,07 persen poin dibandingkan Juni 2026, namun meningkat 1,00 persen poin dibandingkan Juli 2025. Jika dilihat berdasarkan klasifikasi akomodasi, TPK hotel bintang tercatat lebih tinggi, yakni 54,54 persen, atau naik 1,75 persen poin secara tahunan dan meningkat 0,26 persen poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara spasial, Bali menjadi provinsi dengan TPK hotel bintang tertinggi pada Juli 2026, mencapai 67,29 persen. Posisi berikutnya ditempati Banten sebesar 58,89 persen dan DI Yogyakarta sebesar 58,51 persen.
Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Papua Pegunungan sebesar 18,33 persen, Maluku 27,18 persen, dan Aceh 29,04 persen. Secara kumulatif Januari-Juli 2026, TPK hotel bintang mencapai 49,13 persen, meningkat 2,36 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, TPK hotel nonbintang dan akomodasi lainnya pada Juli 2026 berada di level 27,25 persen, naik 0,65 persen poin dibandingkan Juli 2025, tetapi turun 0,34 persen poin dibandingkan Juni 2026. Bali kembali mencatat tingkat penghunian tertinggi dengan 42,53 persen, disusul DKI Jakarta sebesar 42,21 persen dan Kepulauan Riau 39,79 persen. Adapun Papua Pegunungan mencatat TPK terendah sebesar 7,78 persen.




