Moneter.co.id – Patin
adalah salah satu komoditas andalan Indonesia sebagai komoditas industri,
karena memiliki kemapanan dari segi benih, pembesaran, pakan, dan pengolahannya
serta luasnya wilayah produksi budidaya di sentra-sentra budidaya meliputi
Jambi, Palembang, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Peluang
industri patin untuk konsumsi lokal
sangat terbuka luas dengan adanya kebijakan larangan impor patin oleh KKP.
Selain itu, tingginya syarat keamanan pangan yang akan dietatapkan KKP melalui
Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi peluang bagi patin lokal untuk
menguasai pasar.
Berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri
Perikanan Nasional telah mengamanatkan kepada 25 Kementerian dan Lembaga
terkait untuk melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam
mendukung upaya percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Salah satu
langkah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden tersebut yaitu peningkatan produksi perikanan tangkap,
budidaya dan pengolahan hasil perikanan.
Sumber: Kementerian
Kelautan dan Perikanan bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo