Moneter.id – Menteri
Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dalam masa
kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan
kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin
operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Salah satu bentuk
dukungan yang diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah dengan
mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.
“Sektor industri tetap
dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19,”
katanya di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Upaya yang dilakukan
Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah
satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat
dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.
Baca juga: Kemenperin Minta Industri Kantongi Surat Izin Beroperasi Saat PSBB, Ini
Caranya
“Kami benar-benar
menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama
Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua
yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” kata Direktur
Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.
Johan mengungkapkan,
pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku
industri.
Pengajuan yang cukup
secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap
muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.
“Perusahaan kami sendiri
sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (vertikal perusahaan di bawah
Mayora Tbk-red). Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat
cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang kami coba daftarkan untuk
surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan
menit sudah jadi,” ujarnya.
Menurut Johan, dengan
dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh
Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan
industri, baik operasional pabrik maupun distribusi.
“Tentunya apa yang kami
lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol
kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Johan menuturkan, selama
masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala
Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari
pemerintah, temasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), Polisi dan lainnya. Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional
dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap.
Terutama bagi industri makanan dan minuman.
“Dengan mengantongi
surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini
sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku
industri di tengah penanganan Covid-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran
kami sebelumnya sudah terjawab semua,” sebutnya.
Johan menambahkan,
sesuai arahan Menperin, industri berkelanjutan seperti mamin akan terus
berkontribusi pada penanganan Covid-19. Dalam masa work from home (WFH),
pihaknya juga mendorong penjualan secara online. Salah satunya
melalui berbagai marketplace yang sudah eksis di Tanah Air.
Perusahaan industri
mendorong penjualan lewat online seiring dengan menurunnya
penjualan produk mamin, termasuk juga penurunan ekspor karena ada aturan lockdown di
beberapa negara tujuan.
“Kami kira, sekarang
semua perusahaan bekerjasama dengan perusahaan jasa online untuk
meningkatkan pelayanannya. Kami juga sudah membuat gugus tugas dan meningkatkan
pelayanan online, karena sekarang sedang stay at home semuanya,
tentunya dengan protokol-protokol tertentu, kami yang akan mengirim,” imbuhnya.




