Moneter.id
–
Pemerintah memberikan relaksasi atau membebaskan
pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) paling
lama enam bulan bagi usaha yang terkena dampak Covid-19.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April
2020. Mereka yang akan mendapat keringanan ini harus memenuhi penilaian penyalur
KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto, Kamis (9/4/2020).
Kata Menko, pembebasan pembayaran bunga dan
penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan
KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
“Bagi debitur KUR yang terkena dampak Covid-19
akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan
jangka waktu,” ujar Airlangga.
Lanjutnya, relaksasi juga bisa diberikan
berupa penambahan limit plafon KUR khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR
Mikro non Produksi.
Sedangkan untuk Calon Debitur KUR yang baru,
relaksasi yang diberikan yaitu pemenuhan persyaratan administratif pengajuan
KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen
agunan tambahan.
Semua dokumen tersebut ditangguhkan
sementara sampai kondisi memungkinkan. “Mereka pun dapat
mengakses KUR secara online,” jelas Airlangga.
Sementara, kriteria penerima KUR yang mendapatkan
relaksasi ini yaitu harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Untuk syarat umum yaitu memiliki
kualitas kredit per 29 Februari 2020 diantaranya kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2)
dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
“Debitur tersebut dapat diberikan stimulus
dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan
tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dan
memiliki itikad baik,” tegas Airlangga.
Selain itu, ada pula kriteria syarat khsus yaitu
penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan beberapa kondisi
diantaranya lokasi usaha berada di daerah terdampak Covid-19, terjadi penurunan
pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terjadi gangguan terhadap
proses produksi karena dampak Covid-19.




