Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak dari fintech atau peer-to-peer lending mencapai Rp5,28 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak 2020.
Rinciannya, penerimaan PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Selain PPN PMSE, penerimaan dari transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi. Hingga Agustus 2026, pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026 hingga Agustus.
Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.




