Rabu, April 15, 2026

Periode Oktober 2018, Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Menguat 6,14 Persen

Must Read

Moneter.id – Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode
Oktober 2018 sebesar USD 602,34/MT. Harga referensi tersebut melemah USD 1,60 atau
0,27% dari periode September 2018 yang sebesar USD 603,94/MT.

“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada
pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar
USD 0/MT untuk periode Oktober 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kemendag Oke Nurwan disiaran pers yang diterima MONETER.id, Kamis (27/9).

Oke menjelaskan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor
(HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca juga: Harga Referensi CPO Melemah 4,46 Persen Periode September 2018

“BK CPO untuk Oktober 2018 tercantum pada Kolom 1
Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD
0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode September 2018 sebesar
USD 0/MT,” ujar Oke.

Sementara itu, kata Oke, harga referensi biji kakao pada
Oktober 2018 kembali mengalami peningkatan sebesar USD 132,85 atau 6,14%, yaitu
dari USD 2.163,67/MT menjadi USD 2.296,52/MT. Hal ini berdampak pada penetapan
HPE biji kakao yang naik USD 129 atau 6,84% dari USD 1.885/MT pada periode
bulan sebelumnya menjadi USD 2.014/MT pada Oktober 2018.

Baca juga: Ketua AIKI: Ekspor Kakao Berpotensi Naik 10 Persen di Semester II/2018

“Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao
disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada
BK biji kakao yang tetap 5%,” bebernya.

Menurut Oke, hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran
II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

“Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit
tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk
kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.
13/PMK.010/2017,” tegasnya.

 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

PRISM Bidik Peluang Pariwisata, Perluas Konsep Hotel Full-Service di Destinasi Strategis

PRISM, perusahaan induk OYO, memperluas strategi bisnisnya di sektor hospitality Indonesia dengan mendorong pengembangan hotel full-service di sejumlah destinasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img