Selasa, September 30, 2025

Perusahaan Tahan Gaji Karyawan Saat Resign, Bolehkah?

Must Read

Moneter.id – Tingkat pergantian (turnover) karyawan yang tinggi akan
memberikan dampak negatif kepada perusahaan. Pasalnya, perusahaan harus
mengeluarkan cost berupa biaya dan uang dalam menemukan
karyawan-karyawan baru untuk menggantikan karyawan-karyawan yang resign.

Selain kerugian secara finansial, tingkat turnover karyawan
yang tinggi juga dapat memberikan dampak kepada budaya perusahaan itu sendiri.

Sama seperti hubungan pada umumnya, hubungan
industrial pun pasti memiliki permasalahannya sendiri. Kadang keputusan 
resign menjadi
keputusan terakhir yang dipilih oleh karyawan dan menjadi jalan terbaik bagi
karyawan dan juga perusahaan.

Kemudian, jika ada karyawan yang resign dan
perusahaan memutuskan untuk menahan gaji karyawan tersebut. Apakah hal itu
diperbolehkan?   

1. Penahanan Gaji Karyawan Menurut Peraturan
Pemerintah

Pada dasarnya, secara hukum pengusaha atau
perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji karyawan baik karena kelalaian
maupun dengan sengaja.

Hal ini sudah tertuang pada Pasal 19 Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang dijelaskan sebagai
berikut:

1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari
hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah
dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari
keterlambatan.

2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1%
(satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan
itu untuk  1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen)
dari upah yang seharusnya dibayarkan.

3. Apabila sesudah sebulan upah masih belum
dibayar, maka di samping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pengusaha diwajibkan pula untuk membayar bunga yang ditetapkan oleh
bank untuk kredit perusahan yang bersangkutan.

Namun, perusahaan tentu memiliki
peraturan-peraturannya sendiri yang harus dipatuhi oleh karyawan.
Peraturan-peraturan ini biasanya sudah tertuang di dalam perjanjian kerja yang
telah disepakati kedua belah pihak, yang bilamana peraturan-peraturan tersebut
tidak dipatuhi maka perusahaan akan memberikan teguran agar memberikan efek
jera kepada karyawan.

Tidak jarang juga, ada perusahaan yang menganggap
bahwa menahan gaji karyawan saat 
resign adalah hal yang
diperbolehkan dan banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Hal ini dianggap lumrah karena dianggap memiliki
tujuan untuk mendisiplinkan karyawan dan menjadi pelajaran atau contoh kepada
karyawan lain jika nantinya akan melakukan hal yang sama.

Namun sekali lagi harus diingat kepada pengusaha
maupun perusahaan bahwa menahan gaji karyawan dengan alasan apapun tidak
diperbolehkan, karena gaji atau upah merupakan hak dasar karyawan seperti yang
tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

2. Syarat Umum Resign Bagi Karyawan

Terdapat tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi
oleh karyawan pada saat resign
PertamaOne Month Notice. Yang
berarti karyawan harus menginformasikan atau mengajukan permohonan pengunduran
diri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal permohonan dirinya,
meskipun kadang ada beberapa perusahaan yang menerapkan peraturan yang berbeda
dan kadang lebih lama daripada 1 bulan.

Kedua, Bebas Ikatan
Dinas. Karyawan yang memutuskan untuk resign harus
memastikan bahwa dirinya tidak sedang dalam masa dinas dari perusahaan.

Hal ini penting karena perusahaan membutuhkan
karyawan untuk bisa terus beroperasi, sedangkan bila karyawan yang sedang dalam
masa dinas memutuskan 
resign maka pekerjaan yang sedang ia
kerjakan akan menjadi terlalaikan.

Ketiga, Patuh pada
Kewajiban. Meski sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, seorang
karyawan harus tetap melakukan kegiatannya sesuai dengan deskripsi pekerjaan
sampai tanggal efektif pengunduran dirinya.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum
karyawan memutuskan 
resign dari perusahaan, penting untuk
dipahami agar hubungan karyawan dan perusahaan juga tetap pada hubungan
profesional yang baik meskipun karyawan sudah memutuskan untuk 
resign dari
perusahaan.

Untuk menjaga tingkat turnover yang
rendah, sebagai HR maupun pemilik perusahaan harus melakukan strategi yang
tepat untuk mempertahankan karyawan di perusahaan. Ada banyak cara yang bisa
Anda lakukan, mulai dari memberikan apa yang dibutuhkan karyawan.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa melakukan survei
kepada karyawan dan menanyakan kepada beberapa karyawan, setelahnya Anda bisa
membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Namun, untuk membuat strategi itu Anda harus
memikirkannya dengan matang dan membutuhkan banyak waktu. Sedangkan, Anda juga
harus memikirkan beberapa pekerjaan lainnya, mulai dari administrasi karyawan
seperti pengelolaan cuti, 
absensi karyawan,
penggajian, lembur, dan masih banyak lagi.

Agar lebih fokus mengelola karyawan dengan baik,
Anda bisa memercayakan seluruh administrasi karyawan dan perusahaan
dengan 
software HR Indonesia.  

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img