Moneter.id
– Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara
resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi
kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan
dan kementerian terkait.
Protokol kesehatan sektor parekraf
disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Deputi Bidang Kebijakan Strategis
Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020)
mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun
berlandaskan atas tiga isu utama.
“Yakni kebersihan, kesehatan, dan
keamanan,” kata Kurleni Ukar.
KMK tersebut diantaranya mengatur
protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah
makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi,
jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas
umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, protokol dapat digunakan
sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi,
pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan ini
diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi
kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata
dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.
Namun demikian, keputusan terkait
pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat
risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan
COVID-19.
“Pemerintah daerah dan para
pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan
melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani
oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio
mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan di sektor pariwisata dan
ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi
Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Protokol kesehatan secara resmi
dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada
kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan
terkoordinasi,” kata Wishnutama.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan
panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.
Handbook ini merupakan
turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes
sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk
melaksanakan kegiatannya.
“Hal ini sangat penting karena
pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan
domestik maupun internasional. Gaining
trust atau confidence adalah
kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan
diimplementasikan,” kata dia.
Ia menekankan pesan Presiden Joko
Widodo agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.
“Sehingga nanti pada saatnya
sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari
COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden,” kata Menparekraf.




