Moneter.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rasio pajak subsektor perikanan yang hanya 0,01% memalukan, mengingat Indonesia selama ini kerap memperkenalkan diri sebagai negeri kepulauan di dunia internasional.
Menkeu menambahkan, penerimaan pajak subsektor perikanan 2015 hanya Rp986,1 miliar. Jumlah itu hanya 0,34% dari produk domestik bruto subsektor itu. Jika dibandingkan dengan perekonomian nasional, tax ratio hanya 0,01%.
"Jadi, kalau sektor perikanan memberikan hanya Rp986 miliar, menurut saya itu kebangetan. Dalam bahasa Inggrisnya,outrageous (memalukan)," ujarnya , Selasa (14/3).
Menkeu Sri mencium masalah sudah dimulai sejak tahap registrasi pengusaha perikanan. Dalam catatan Kemenkeu, hanya 33% pelaku usaha perikanan yang terdaftar sebagai industri pengolahan perikanan, penangkapan dan budidaya ikan, serta perdagangan perikanan.
Selebihnya sebanyak 67% masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) lainnya a.l. pegawai swasta, PNS, anggota militer, perdagangan eceran barang, dan jasa perseorangan.
Menkeu melihat registrasi yang melenceng dari KLU yang sebenarnya menjadi cermin betapa masalah administrasi di Indonesia tidak diurus serius.
Problem pun berlanjut pada pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pengusaha perikanan tangkap. Jumlah WP yang melaporkan SPT tahunan pada 2015 tercatat 2.217, sedangkan yang tidak melaporkan 1.454. Dari WP yang melaporkan SPT tahunan PPh, 1.726 diketahui kurang bayar, dan hanya 450 yang nihil serta 11 yang lebih bayar.
(TOP)