Moneter.id – Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan
UndangUndang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Australia atauIndonesiaAustralia
Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) menjadi
undang-undang.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, dengan
disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan
hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.
“Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama Pemerintah
telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada
masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata
Mendag Agus dalam rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis
(6/2).
Mendag mengungkapkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya
penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan
ekonomi dunia dan semakin banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.
Seperti diketahui, IA-CEPA telah ditandatangani Menteri
Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman
Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019. RUU yang telah disahkan
ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati Pemerintah dan DPR RI dengan
beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum.
“Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian
transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum
rakyat,” tandas Mendag Agus.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah
melakukan Pembicaraan Tingkat I yaitu mendengarkan pendapat akhir mini
fraksi-fraksi, pendapat Pemerintah, serta persetujuan, dan penandatanganan
naskah RUU tentang Persetujuan IA-CEPA dalam rapat kerja pada Selasa (4/2).
Selanjutnya, DPR RI mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disepakati dalam Rapat
Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mendag RI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih
yang tinggi, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI karena
telah melakukan pembahasan RUU tentang Persetujuan IA CEPA, juga seluruh
kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu
proses ratifikasi IA-CEPA.
Pada Rapat Paripurna ini, secara substansi DPR RI
memberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam
mengimplementasikan undang-undang tersebut nantinya.
Antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan
kedua negara agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran,
meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan impor untuk
melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.
DPR berharap, ke depan isi persetujuan Indonesia harus
dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar
cita-cita Indonesia sebagai sumber kekuatan ekonomi dapat tercapai.
Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR RI mengharapkan
agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai
pasokan global juga bisa segera terwujud. Hal ini mengingat Indonesia selama
ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah.




