Rabu, April 29, 2026

Sektor Ini Sumbang Tindak Pidana Pencucian Uang Hingga Rp10,39 Triliun

Must Read

Moneter.id – Peneliti
Transaksi Keuangan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Fayota Prachmasetiawan menyatakan, sepanjang tahun 2016 hingga 2018, PPATK
mencatatkan angka mitigasi pencucian uang yang berhasil dilakukan sebesar
Rp10,39 triliun.

“Terdapat
159 putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tahun 2016 hingga 2018
dengan nilai kejahatan sebesar Rp 10.397 triliun,” kata Fayota di Jakarta,
Selasa (17/9).

Fayota
menjelaskan, ada tiga sektor yang paling besar penyumbang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Pertama,
tindak pidana narkotika. Kedua,
tindak pidana perbankan dan terakhir tindak pidana korpupsi.

“SRA
Narkotika 2017 mengidentifikasi jenis tindak pidana narkotika yang berisiko
tinggi terjadinya TPPU yaitu shabu, heroin & kokain,” tambahnya.

Ungkap
Fayota, sektor terbanyak disumbang oleh tindak pidana narkotika sebesar 73,6%
atau senilai Rp7,65 triliun disusul oleh tindak pidana perbankan sebesar 4,82%
atau senilai Rp501 miliar dan tindak pidana korupsi sebesar 2,97% atau Rp308
miliar.

Sementara
pada data statistik modus tindak pidana perbankan sendiri dari tahun 2016
hingga 2018 berdasarkan putusan TPPU yaitu yang paling banyak adalah Tindak
Pidana bank gelap diikuti dengan kredit fiktif, pemalsuan pembukuan dokumen
bank, pembobolan dana nasabah dan penggelapan dana nasabah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Genjot Infrastruktur Daerah, PT SMI Kucurkan Pembiayaan Rp70 Miliar ke Singkawang

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kembali memperluas pembiayaan ke pemerintah daerah dengan menggelontorkan dana Rp70 miliar kepada Pemerintah Kota...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img