Selasa, September 1, 2026

Sembilan Tahun Tak Naik, Dana Santunan Korban Lalin Bakal Ditambah

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Jasa Raharja akan meningkatkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan santunan terhadap korban sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), hingga saat ini sudah berumur 9 tahun.

“Selama 9 tahun tarif tidak naik, ketika kami sudah diskusi dengan Jasa Rahardja, kami dapat data menarik, yaitu, Pertama, PT Jasa Rahardja dalam kondisi keuangan yang sangat baik yang tercermin dalam rencana keuangan dan bussiness plan kedepan,” jelas Suahasil.

Kedua, intensitas kecelakaan itu secara signifikan menurun, maka besarnya jumlah santunan secara total menurun dari tahun ke tahun, maka tercermin dalam keuangan Jasa Rahardja,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, melalui dengan diskusi panjang antara teman kami di Kemenkeu dan Jasa Rahardja, kami rumuskan bentuk santunan baru, kenaikan santunan (bagi korban kecelakaan) tanpa diikuti kenaikan sumbangan/iuran. 

“Ini tujuannya untuk memberi perlindungan yang baik bagi korban dan keluarga,” tutup Suahasil.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BRI Bukukan Laba Bersih Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp31,2 triliun hingga akhir triwulan II 2026. Raihan itu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img