Moneter.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dalam mencegah tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.
Hal ini dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK di Jakarta, Kamis (6/7). Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti upaya SKK Migas meningkatkan transparansi.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas,” ujarnya, Minggu (9/7).
Sebelumnya, SKK Migas juga menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi.
Tujuannya, agar bisa memfasilitasi SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) sehingga dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.
Kinerja yang lebih cepat dan efisien, kata Wisnu, akan berdampak positif terhadap bagi hasil yang diterima pemerintah juga kontraktor.
“Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara mapun kontraktor, tentu akan lebih baik,” katanya.
Adapun, kerja sama SKK Migas-PPATK mencakup bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, dan/atau penugasan pegawai, serta pengembangan teknologi informasi.
Rep.Top




