Moneter.co.id – Menanggapi kasus pemalsuan bilyet deposito yang melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) baru-baru ini. Bank Indonesia (BI) menilai bahwa bank tidak boleh memberi layanan atau penawaran bilyet deposito melalui kantor kasnya, karena kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran.
“Bilyet deposito itu adalah disiplin daripada banknya. Karena, bank itu tidak boleh menawarkan (bilyet deposito) kalau bukan dari organik dari banknya,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3).
Seperti diketahui, dalam melayani bilyet deposito, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kasnya. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK). “Seharusnya, calon deposan harus mendatangi kantor dengan tingkat yang lebih tinggi,” tegas Agus.
“Tapi kalau mereka memasarkan dengan tenaga sales dan kemudian tidak langsung minta calon deposannya dateng ke bank, itu tentu tidak taat asas,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, bahwa BTN telah melanggar tiga ketentuan. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui secara rinci nasabahnya di antaranya dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. BTN sendiri tidak menjalankan prosedur ini.
Kedua, pengendalian internal yang tidak berjalan sesuai dengan aturannya. Ketiga, adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi antara pegawai bank dengan mediator pemilik dana.
Adanya kasus pemalsuan bilyet deposito ini, OJK pun langsung melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan rekening baru. “Maka dari itu, kami berupaya untuk mengembalikan fungsi kantor kas menjadi hanya melayani setoran dan pembayaran,” ujar Irwan.
Kasus pemalsuan bilyet deposito tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima laporan tentang kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan pada 16 November tahun lalu. Setelah melakukan verifikasi dan investigasi, bank pun menemukan bahwa bilyet deposito yang dipegang nasabah adalah palsu.
Bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rep.Hap




