Moneter.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga Berlin yang sempat meminta eutanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Menurut Mensos kasus ini sangat memprihatinkan mengingat Berlin adalah korban selamat bencana alam tsunami.
Eutanasia sendiri adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.
Mensos Khofifah menegaskan praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras meski hal ini datang atas dasar permintaan pasien atau keluarganya. “Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak,” ujar Khofifah, Sabtu (6/5).
Khofifah melanjutkan, eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, sebagian besar agama melarang keras praktik eutanasia dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan sikap arif dan bijak. Ia berharap pemerintah daerah bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar, dan pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.
Sekedar informasi, Berlin Silalahi (46) mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak tahun 2012. Akibatnya, kedua kakinya lumpuh.
Rep.Top




