Senin, Oktober 6, 2025

Strategi KLHK Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Tahun 2019

Must Read

Moneter.id – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
 (LHK), Rasio Ridho Sani
menyatakan di bawah kepemimpinan Menteri LHK, Siti Nurbaya, pihaknya akan
memperkuat beberapa hal untuk menghadapi tantangan dalam upaya penegakan hukum
yang akan dihadapi di tahun 2019 nanti.

“Pertama, adalah mengembangkan sistem big data
untuk menggali informasi lebih dalam. Selain itu, penguatan juga dilakukan
dengan membuat sistem surveilance bekerjasama dengan berbagai pihak. Hal lain
yang ingin diperkuat adalah membentuk jejaring ahli dalam bekerja dan
memperkuat sistem forensik,” ujar pria yang akrab disapa Roy ini.

Hal yang dijadikan pembelajaran berdasarkan
pengalaman sejak 2015, menurut Roy adalah penegakan hukum efektif untuk shock
therapy
, namun untuk membangun budaya kepatuhan, perlu didukung oleh
peningkatan awareness, pembinaan, dan penerapan instrumen lainnya.

“Selanjutnya, penerapan kerja kolaboratif melalui
penyidikan berlapis menjadi alternatif untuk penguatan efek jera,” ucapnya.

Lanjut Roy, sains dan teknologi juga berperan
penting dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penegakan hukum lingkungan
hidup dan kehutanan yang lebih efektif. Terakhir, komitmen dari eksekutif,
legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum
lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca juga: Sektor Hasil Hutan Sumbang DevisaNegara USD12,17 Milyar Periode 2018

Dalam rentang tahun 2015 hingga akhir 2018, Roy
menjelaskan hasil pekerjaannya yang kentara antara lain adalah pihaknya telah
berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan. Selain itu, sebanyak
18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juha telah
diajukan ke pengadilan. 

“Kita juga menggugat perusahaan atau
pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke
pengadilan,” jelas Roy.

Menurut Roy, dari 18 kasus tersebut, 10 diantara
telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau Inkracht. Total nilai ganti rugi
atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum adalah senilai Rp18,3
triliun.

Dalam hal operasi pencegahan pengamanan hutan, Roy
menyebutkan sebanyak total 881 operasi yang dilakukan untuk pengamanan dan
pemulihan hutan maupun hasil hutan. Dari total tersebut, terbagi menjadi 337
operasi perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi
pembalakan liar.

“Sejak tahun 2015 pula, KLHK melalui Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum LHK ini juga telah menangani sebanyak 2.677 pengaduan
terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tungkas Roy.

Baca juga: Jajaran KLHK Siap Dukung Corrective Action Pemerintah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img