Moneter.id - Pemberlakuan aturan baru tentang pajak
hunian mewah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.03/2019, digadang-gadang dapat memberikan angin segar terhadap penjualan
properti khususnya di segmen atas.
Aturan baru tersebut merevisi harga ambang
rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi 30 Miliar per...
Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) Global Ratings kembali mempertahankan peringkat kredit Republik Indonesia pada level BBB untuk...