Pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana kas sebesar Rp281 triliun di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan kredit nasional.
Penempatan dana tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2026 dan merupakan bagian dari koordinasi pemerintah bersama...