Moneter.id - Direktur
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
menekankan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen harus dilakukan secara hati-hati.
“Tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan
memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek,” ucapnya, Rabu (3/07).
Ia menjelaskan, tarif pajak yang...