Senin, Maret 2, 2026

Terakhir Besok, 4 Uang Pecahan Ini Harus Ditukarkan

Must Read

Moneter.id – Bank
Indonesia (BI) segera menarik peredaran empat pecahan 
Rp10.000 tahun
emisi (TE) 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999 
pada tanggal 30 Desember 2018. Hal ini tertera
dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

“Mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat
menggunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada
kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI,” kata Deputi Gubernur BI Rosmaya
Hadi, beberapa waktu lalu.


Ia menjelaskan, untuk waktu penukaran keempat mata uang
tersebut sampai dengan Minggu, 30 Desember 2018 di Kantor Pusat BI dan Kantor
Perwakilan BI seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img