Minggu, April 19, 2026

Terkait Perpajakan, PPATK Berkontribusi Rp9 Miliar Bagi Penerimaan Negara Sepanjang 2020

Must Read

Moneter.id
Kepala
PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan
yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang
2020 telah berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.

Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK,
Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan.

“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta
kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (14/1).

Kata Dian, hal tersebut merupakan salah satu capaian
positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan
tuntutan stakeholder sekaligus pandemi COVID-19 yang mengubah mekanisme kerja
secara drastis.

“Capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak
pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat
pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN,” ucapnya.

Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas
melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau
suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan
hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan
Kepolisian RI sepanjang 2020 baik yang melibatkan sindikat dalam negeri maupun
internasional.

Selanjutnya, PPATK turut memberi perhatian khusus
terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam
negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise.

“Ini melibatkan sindikat internasional sehingga
menunjukkan perlunya dibangun kepercayaan yang kuat antar lembaga di dalam
negeri maupun di luar negeri guna pertukaran penanganan kasus yang cepat dan
efektif,” katanya.

Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan
dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk
mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri.

“PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar
negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,”
tegasnya.

Selain itu, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana
organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Ia menjelaskan berbagai upaya akan terus dilakukan
PPATK sebagai lembaga yang bertugas dalam mencegah serta memberantas Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Dian menekankan tekat ini dilakukan dalam rangka
menjalankan visi dan misi Presiden Joko Widodo yaitu mewujudkan Indonesia maju,
berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong melalui
penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Ia memastikan PPATK telah melakukan berbagai upaya
bersama dengan pemangku kepentingan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.8
Tahun 2010 maupun UU No.9 Tahun 2013.

Pemangku kepentingan tersebut antara lain meliputi
Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga
(K/L), dan pihak pelapor.

“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam
menerapkan standar internasional sesuai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF),” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Angel Pieters Rilis Garis Tangan, Single Terbaru Tentang Keikhlasan Melepas Seseorang

Angel Pieters hari ini secara resmi merilis single terbarunya, “Garis Tangan” sebuah karya lagu yang dipercaya menyimpan cerita tentang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img