Moneter.id – Jakarta
– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan
Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Sistem Perdagangan Alternatif.
Terbitnya peraturan ini untuk mereformasi pelaku usaha di
bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah menjadi
lebih baik dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan
kepada masyarakat/nasabah.
“Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis
sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif
(SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi
informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia,” jelas
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko disiaran pers yang diterima Moneter, Rabu (20/9/2023).
Didid menambahkan terbitnya peraturan ini sekaligus bukti
nyata Bappebti adaptif dan terus menyesuaikan regulasi yang ada agar tetap
relevan dengan kebutuhan pasar. Selain itu, terbitnya Perba ini bertujuan untuk
meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPA dan untuk lebih memperkuat
perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat 12 substansi, yaitu
peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan
margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga,
penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses penerimaan
nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA, penetapan janji
layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA, penegasan ruang
lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor
cabang SPA, informasi publik, dan ketentuan peralihan.
Didid menegaskan, peningkatan integritas keuangan terkait
permodalan bagi penyelenggara SPA modal yang disetor sejumlah Rp40 miliar dan
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp35 miliar. Sedangkan, bagi
peserta SPA modal disetor sejumlah Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas
paling sedikit sebesar Rp25 miliar.
Peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi
terbuka yang semula sebesar 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin
awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.
“Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam
Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya
terdapat Statement of Applicability
(SOA) untuk ISO 27017 (cloud security)
dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi
penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih
kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tegas
Didid.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan
Bappebti Aldison menambahkan, terkait penguatan proses penerimaan nasabah,
wajib diterapkan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer
Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance
Due Diligence (EDD) berbasis Regulatory
Technology (Regtech) yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan.
Selain itu, calon nasabah yang dapat diterima adalah yang
telah melakukan simulasi transaksi perdagangan berjangka atau memberikan surat
pernyataan sebagai pengganti simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi
calon nasabah yang telah memiliki pengalaman transaksi, kemampuan dan pemahaman
di bidang PBK.
“Prinsip KYC, CDD, EDD yang terkoneksi dengan data
kependudukan serta persyaratan simulasi transaksi untuk calon nasabah adalah
untuk memberikan kepastian berusaha dan upaya perlindungan kepada masyarakat.
Kita harus pastikan masyarakat paham dengan mekanisme perdagangannya sebelum
memutuskan bertransaksi. Di samping itu, dari sisi pelaku usaha akan
mendapatkan data yang valid terkait calon nasabah,” tambah Aldison.
Dengan diterbitkannya Perba Nomor 6 Tahun 2023, maka
Pasal 14 ayat (6) Perba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka
dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; Surat Edaran Kepala
Bappebti No 226/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan
Dalam Sistem Perdagangan Alternatif; dan Surat Edaran Kepala Bappebti No
197/BAPPEBTI/SE/12/2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka
dicabut.
“Untuk memperlancar implementasi kebijakan SPA yang baru,
Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan ruang bagi pelaku usaha
yaitu bursa berjangka, penyelenggara dan peserta SPA paling lambat enam bulan
untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan jangka waktu pemenuhan ISO
27001 paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini ditetapkan,” pungkas Didid.