Kamis, Januari 15, 2026

Total Aset BPR Syariah di Jatim Tembus Rp 1,69 Triliun di Triwulan III/2017

Must Read

Moneter.co.id – Total aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah di seluruh Jawa Timur (Jatim) pada akhir triwulan III/2017 tercatat sebesar Rp1,69 triliun. Jumlah itu setara
dengan 6,37% dari total aset perbankan syariah di Jatim. 
Demikian disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim) Heru Cahyono dalam Evaluasi
Kinerja BPR Syariah Se-Jatim disalah satu hotel di Surabaya, Senin
(13/11).
 

Dalam kegiatan evaluasi kinerja ini, OJK
memaparkan perkembangan kinerja BPR Syariah selama semester II tahun 2017,
serta isu-isu terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika
industri perbankan syariah. 

“Struktur DPK (dana pihak ketiga) yang
dihimpun BPR Syariah di Jatim relatif efisien, dengan komposisi dana mahal
dalam bentuk deposito mencapai sebesar 53,86%,” kata Heru.

Jumlah tersebut, lanjut dia, lebih kecil dibanding
pangsa deposito pada BPR Konvensional di Jatim yang mencapai 68,66%.
Selanjutnya, pembiayaan yang disalurkan BPR Syariah sebagian merupakan
pembiayaan produktif dengan pangsa mencapai 52,61%. 

Selain itu, BPR Syariah harus lebih meningkatkan
prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Risiko kredit BPR Syariah
cenderung meningkat pada triwulan III/2017 dengan rasio Non Performing
Financing
(NPF) sebesar 10,00%. “Jumlah itu lebih tinggi dibanding rasio
NPL BPR Konvensional yang sebesar 8,04%,” ujar Heru.

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Syariah, BPR Syariah dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi
modal inti minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020 dan
Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2025. 

Sementara bagi BPR Syariah dengan modal inti
paling sedikit sebesar Rp3 miliar, namun kurang dari Rp6 miliar wajib memenuhi
modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020. 

Di Jatim, terdapat 19 BPR Syariah yang harus
meningkatkan modal inti minimumnya menjadi sebesar Rp6 miliar sampai akhir 2020
maupun 2025. OJK meminta agar BPR Syariah dapat menyusun rencana tindak (action
plan
) peningkatan modal inti dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan laba
dan penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maupun melalui upaya merger,
konsolidasi dan akuisisi. 

“Dari 19 BPR Syariah itu, ada  11 dengan
modal inti kurang dari Rp3 miliar, delapan dengan modal inti lebih dari Rp3 miliar
namun kurang dari Rp6 miliar dan 10 dengan modal inti lebih besar dari Rp6
miliar,” tutur Heru.

Sementara, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank
Indonesia (KPBI) Jatim Taufik Saleh menambahkan, pihaknya meyakini perbankan
syariah masih memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan baik apalagi di Jatim
yang memiliki 6.003 pesantren dan 965.646 santri, serta 9 bank umum syariah, 89
bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dua modal ventura syariah, Pegadaian
Syariah dan dua leasing syariah.  “Ini merupakan potensi yang bisa digerakkan
dalam mendukung pergerakan ekonomi syariah,” pungkasnya. (HAP) 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img