Kamis, Maret 5, 2026

Total Hutang Rp 710,6 miliar, Tiga Perusahaan Telekomunikasi Tunggak Bayar BPH

Must Read

Moneter.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan
bahwa ada tiga perusahaan telekomunikasi yang menunggak kewajiban pembayaran
biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz. 

Menurut Kemkominfo, perusahaan yang di sebut menunggak
BHP adalah Perusahan pertama adalah anak perusahaan dari Lippo Group, yaitu PT
First Media, Tbk yang tercatat belum membayarkan BPH dengan total tunggakan
pokok dan denda sebesarRp 364.8 miliar

“First Media yang menggunakan frekuensi radio pada Zona 1 (Sumatera bagian
utara), dan Zona 4 (Jabodetabek dan Banten), belum membayarkan BPH tahun 2016
dan 2017,” sebut Kemkominfo. 

Masih dalam satu payung perusahaan yang sama, PT Internux pemilih layanan
internet serta modem Bolt, menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp 343.5
miliar.

Sementara, Bolt belum bayarkan kewajibannya tahun 2016
dan 2017. Dengan jangkauan frekuensi radio pada Zona 4 yaitu Jabodetabek dan
Banten.

Perusahaan ketiga adalah PT Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi
bagian Utara belum membayarkan BPH frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah
tunggakan dan denda sebesar Rp 2.2 miliar

Jika ditotal, secara kesuluran ketiga perusahaan ini berhutang pada negara
sebesar Rp 710,6 miliar. 

“Evaluasi BPh
tersebut mengacu pada Pasal 83 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak
melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada
tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda,
penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan atau pencabutan
izin,” kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI.

Ia menjelaskan, pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR
diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi
Radio tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh
tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17
November 2018.

“Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang
ketiganya untuk berkoodinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BPH frekuensi
radio dan perlindungan hak konsumen,” ucap Ferdinandus.

Mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio ini telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img