Moneter.id – Tersangka Totok Santoso Hadiningrat dan
Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai raja dan permaisuri di Keraton
Agung Sejagat (KAS) diduga memiliki utang senilai Rp 1,3 miliar dengan salah
satu pihak bank.
“Menurut keterangan ketua RT 012,
yang bersangkutan ada utang di bank sampai Rp 1,3 miliar,” kata Kapolres
Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kamis (16/1).
Namun, Kombes Budhi belum menjelaskan secara rinci
terkait masalah utang piutang Totok pada pihak bank tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap
dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di
Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya mengklaim sebagai Raja dan Ratu
Kerato Agung Sejagat (KAS). Polisi pun telah menahan keduanya di rutan Mapolda
Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal
378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang berita Bohong yang Berimbas pada Keonaran dan membuat keresahan warga.




