Moneter.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapan terkait isu terkait
tidak dijaminnya peserta BPJS yang merokok lantaran efek buruk rokok
dengan pertimbangan pencegahan konsumsi tembakau.
Staf Ahli
Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengatakan bahwa
menjustifikasi suatu penyakit katastropik murni diakibatkan oleh rokok tidaklah
mudah.
“Misalnya
sakit kanker paru, memang salah satu penyebabnya adalah rokok, tapi untuk
memastikan itu akibat rokok itu tidak mudah,” kata Donald di Jakarta,
Kamis (07/12),
Meski ada
semangat dari berbagai pihak pada sektor kesehatan untuk tidak menjamin biaya
pengobatan bagi perokok. Tapi, sekali lagi ditegaskan bahwa hal itu tidak mudah
dijalani.
Dia
mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan lebih bergerak pada sektor hulunya
dengan mencegah masyarakat untuk merokok dan menganjurkan perokok untuk
berhenti.
“Kemkes
lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok lebih
penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit. Dan pembuktian
penyakit akibat rokok itu sulit,” ucap dia.
Menurut
Donald, Kemenkes sudah menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok
melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan.
Layanan
ini dinamakan “Quit Line”. Berhenti Merokok yang dapat diakses
melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00
hingga 16.00 WIB tanpa dipungut biaya.
Diharapkan,
layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi
memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien
yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta
rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut. (HAP)




