Moneter.co.id – Industri
perhiasan dan sepeda nasional diyakini akan semakin tumbuh dan berdaya saing.
Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah memangkas tarif bea masuk (BM)
terhadap bahan baku atau komponen yang dibutuhkan kedua sektor tersebut.
“Kementerian Perindustrian telah mengusulkan penurunan terhadap pengenaan tarif bea masuk untuk
intan kasar dan intan asah dari 5% menjadi nol persen,”
kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur
Antara di Jakarta, Kamis (15/3).
Usulan tersebut akhirnya diakomodasi melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas PMK No. 6 tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang berlaku per 1 Maret
2018.
Menurut Ngakan,
kebijakan pembebasan bea masuk
tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian pemerintah dalam upaya melindungi industri nasional khususnya pengrajin perhiasan jadi. Mengingat perhiasan jadi Indonesia diminati konsumen dalam dan luar negeri
karena desain dan kualitasnya.
Selanjutnya, penurunan tarif bea masuk
ini juga akan mampu meningkatkan
penerimaan negara karena nilai tambah intan dalam bentuk perhiasan jauh lebih
besar daripada nilai bea masuk intan. “Selain itu, dapat meningkatkan kepatuhan impor intan sehingga akan
meningkatkan transparansi administrasi kepabeanan dan perpajakan,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, industri perhiasan memberikan
dampak positif bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penyerapan tenaga kerja maupun nilai ekspor. Saat ini, terdapat 36.636 unit industri perhiasan di Indonesia
dengan jumlah penyerapan tenaga kerja lebih dari 333 ribu orang.
Periode tahun 2011-2016,
kinerja ekspor perhiasan nasional menunjukkan tren peningkatan sebesar 16,85%, dengan nilai ekspor tahun 2011 sebesar USD2,59 miliar
menjadi USD5,34 miliar pada 2016. Salah satu eksportir perhiasan terbesar
Indonesia berasal dari Jawa Timur.
Sementara itu, PMK No. 17 tahun 2018 juga mengakomodir
usulan Kemenperin untuk melakukan perubahan tarif bea masuk terhadap
10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30% menjadi 10%. Kesepuluh pos tarif
tersebut, antara lain untuk komponen stang, pilar, sepatbor, spion, kabel
kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol.
Dia menyampaikan, pengenaan tarif bea masuk
produk komponen sepeda sebesar 30% dirasa berdampak
besar terhadap daya saing industri sepeda
nasional dikarenakan beban modal kerja yang ikut naik hingga 20%.
“Padahal, di satu sisi lainnya, industri sepeda nasional juga dihadapkan pada
persaingan terhadap produk sepeda impor,” ungkapnya.
Ngakan menambahkan, industri sepeda pun mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan industri lain. Setiap model atau tipe sepeda mengikuti perubahan tren yang ada,
sehingga sering kali membutuhkan komponen yang spesifikasinya juga ikut berubah
dengan cepat.
Selain itu, penggunaan komponen-komponen tersebut juga
dibedakan berdasarkan peruntukannya, baik untuk sepeda kelas bawah
menengah maupun atas. “Dengan karakteristik demikian, industri komponen sepeda
dalam negeri mengalami keterbatasan dalam menyuplai kebutuhan industri sepeda
karena tidak terpenuhinya tingkat keekonomian untuk memproduksi komponen
tersebut,” paparnya.
Dengan adanya perubahan tarif bea masuk komponen
sepeda menjadi 10%, diharapkan dapat mengurangi beban modal kerja dan meningkatkan daya saing
industri sepeda nasional, meningkatkan daya saing
industri sepeda nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri;
serta meningkatkan ekspor sepeda ke pasar internasional, baik regional maupun
global.
(TOP)




