Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memberikan perhatian lebih pada praktek penagihan di sektor financial technology (fintech), seperti penggunaan
data nasabah. OJK
mewajibkan perusahaan fintech untuk meminta izin terlebih dahulu menggunakan
data nasabah.
“Jadi harus diberikan
opsi persetujuan pengunaan data nasabah. Gak bisa diam-diam pakai data nasabah
tanpa izin,” ujar Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Rabu (15/8).
OJK juga akan mewajibkan pemutahiran sistem keamanan data
secara berkala dan penangan pengaduan konsumen harus bisa dilakukan secara
online.
Tirta menjelaskan, OJK akan mendorong asosiasi Fintech untuk
menegur anggota kalau dari sisi pengendalian kurang.
“Kemudian peguatan
asosiasi dengan mendorong pelaporan fintech yang tidak punya itikad baik,”
pungkas Tirta.
(HAP)




