Moneter.id – Upah minimum
provinsi (UMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2019 dipastikan meningkat
8,03 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu sesuai dengan penetapan Kementerian
Tenaga Kerja (Kemenaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 16
Oktober 2018, dengan nomor B.240/M.NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian
data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun
2018.
“Penetapan
UMP ini disesuaikan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni inflasi dan
pertumbuhan ekonomi secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga Gubernur wajib menetapkan UMP
tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Kaltara Armin Mustafa, Minggu (21/10).
Penetapan UMP ini, lanjut Armin disesuaikan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 pada
PP 78/2015. Yang mana hasil penjumlahan UMP berjalan dengan rumusan yang
meliputi tingkat inflasi 2,88 persen ditambah dengan PDB nasional 5,15 persen.
“Jika tahun
ini UMP Rp 2.559.903, maka tahun depan naik 8,03 persen atau Rp 203.560 dengan
prediksi kenaikan menjadi Rp 2.763.463,” sebut Armin.
Armin menyatakan, proses penetapannya harus melewati sejumlah prosedur, salah
satunya adalah pembentukan dewan pengupahan provinsi. Pasalnya, masa berlaku
dewan pengupahan provinsi sudah berakhir 2019. Karena itu, Armin mengaku
pihaknya akan membentuk dewan pengupahan baru.
Armin mengungkapkan, saat ini draft surat keputusan dewan pengupahan provinsi
tengah berproses. Diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai sehingga penetapan
UMP bisa sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
“Proses ini
sudah berjalan, draft surat keputusannnya sudah berada di Biro Hukum, tinggal
menunggu perbaikannya. Kalau untuk personalia tidak hanya dari Pemprov Kaltara
saja, namun yang terlibat dalam dewan pengupahan provinsi itu meliputi serikat
buruh atau serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo), serta
perguruan tinggi,” sebut Armin.
Tiap tahun, lanjut Armin, UMP Kaltara terus mengalami peningkatan. Hal ini
karena UMP ditetapkan berdasarkan inflasi yang ditetapkan oleh kementerian
sesuai dengan PP 78/2015 yang berlaku hingga 2020. Selain itu, Armin menegaskan
kepada perusahaan di Kaltara wajib melaksakan UMP tahun 2019 yang akan ditetapkan
pada November mendatang. Karena selama UMP berjalan, pengawas akan terus
memeriksa perusahan yang melaksanakan UMP.
“Kalau
perusahaan tidak dapat menjalankan UMP, maka dapat meminta penangguhan karena
tidak dapat memberi upah sesuai UMP. Namun kita harus kroscek atau mengaudit
dulu selama 2 tahun berturut-turut. Kalau memang tidak mampu melaksanakan UMP,
baru kita berikan penangguhan. Selama ini Kaltara belum ada penangguhan upah
minimum,” tuntas Armin.
(TOP)




