Moneter.id – Tony Mampuk, seorang penumpang PT Garuda Indonesia yang
juga nasabah PT CIMB Niaga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap
kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat.
“Tony Mampuk mengguat PT Garuda Indonesia dan CIMB Niaga
senilai Rp5,3 miliar,” kata Kuasa hukum penggugat David Tobing dilansir Antara di
Jakarta, Jumat (9/11)
David Tobing menjelaskan gugatan yang terdaftar pada
Kamis (8/11) dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini bermula ketika
penggugat melakukan pembatalan penerbangan dan meminta kepada Garuda Indonesia
untuk melakukan pengembalian uang tiket (refund).
Permintaan Tony Mampuk untuk melakukan refund telah disetujui pihak Garuda
Indonesia dan telah dilakukan pengembalian uang kepada Penggugat pada 12 Juli
2018 senilai Rp52.791.900 yang dibayarkan melalui kartu kredit CIMB Niaga atas
nama Penggugat.
Pada 23 Juli 2018, Penggugat telah menggunakan dana refund tersebut untuk keperluan membayar
tagihan-tagihan kartu kredit dan sebagian telah Penggugat pindahkan ke rekening
Penggugat di Bank BCA.
Pada saat menerima lembar tagihan Kartu Kredit CIMB Niaga
bulan Agustus, penggugat dikagetkan dengan adanya transaksi senilai
Rp52.791.900 yang tidak pernah dia lakukan ataupun diketahui sebelumnya.
Setelah meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga,
lanjut Tobing, diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya
permintaan dari pihak Garuda Indonesia.
Merasa keberatan terhadap transaksi tersebut, penggugat
telah meminta kepada pihak Garuda Indonesia dan CIMB Niaga untuk memberikan
penjelasan terkait adanya transaksi tersebut yang dilakukan tanpa adanya
permintaan maupun persetujuan dari Penggugat serta tidak adanya pemberitahuan
kepada Penggugat.
“Bukannya membatalkan transaksi tersebut, para
tergugat justru memberikan pernyataan yang saling kontradiktif, yaitu pihak
Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi
tersebut sedangkan pihak CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan
atas permintaan dari pihak Garuda Indonesia,” katanya.
Karena merasa kecewa dengan jawaban tersebut serta
dirugikan karena terpaksa harus membayar tagihan tersebut agar tidak terkena
bunga yang cukup memberatkan, penggugat akhirnya mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum terhadap Garuda Indonesia dan CIMB Niaga.
David Tobing menilai tindakan yang dilakukan oleh para
tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif, karena transaksi tersebut
dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan penggugat serta pemberitahuan kepada
penggugat mengingat nilai transaksi tersebut cukup besar.
“Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Surat
Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi
(transaction alert) kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email,
telepon atau sarana elektronik lainnya,” katanya.
David Tobing menjelaskan bahwa perbuatan para tergugat
tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk membuat catatan palsu (fiktif)
ataupun mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan transaksi
yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar
kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.” tambah David Tobing.
Atas kejadian tersebut, David Tobing menerangkan bahwa
Penggugat sebagai konsumen Garuda Indonesia dan atau nasabah CIMB Niaga telah
dilanggar hak subyektifnya atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa
para tergugat, hal ini sebagimana telah dijamin dalam UU Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil
sebesar Rp52.791.900 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5.279.190.000.
(TOP)




