Moneter.id – PT Bank DKI menyatakan telah membagikan sebanyak 3.056 Kartu Pekerja
di lima wilayah Ibu Kota. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Khusus Ibukota Jakarta ini meyakini Kartu Pekerja bagi
buruh akan mampu mengurangi beban biaya para buruh mengingat Kartu pekerja
dapat memberikanberbagai manfaat melalui program subsidi yang disediakan kartu
tersebut.
Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI
Priagung Suprapto mengatakan bahwa Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi
yang dapat digunakan nasabah sebagai kartu ATM maupun Jakcard perseroan.
“Kartu Pekerja dapat digunakan untuk menggunakan
Transjakarta di 13 koridor dengan gratis, menerima pangan bersubsidi, dan
menjadi anggota Jakgrosir,” katanya beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, Priagung mengatakan perseroan akan
memaksimalkan kemudahan bagi para penerima Kartu Pekerja.
“Perseroan akan menyediakan aplikasi layanan
keuangan JakOne Mobile untuk keperluan transfer antar rekening, pembelian
pulsa, pembayaran pajak daerah, pembayaran air, pembayaran tiket transportasi,
dan transaksi pada para merchant mitra perseroan,” paparnya.
Menurutnya, peluncuran Kartu Pekerja tersebut
merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja
buruh DKI Jakarta,” ujarnya.
“Untuk pembayaran pajak daerah seperti Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Banugnan (PBB) nasabah hanya perlu
memasukkan nomor objek pajak atau nomor kendaraan bermotor dalam JakOne Mobile,”
tambah Priagung.
Selain itu, lanjut Priagung, untuk pembayaran PKB juga
dapat menggunakan fitur QR Code JakOne Mobile untuk membayar langsung pada
kasir pembayaran SAMSAT DKI. Nasabah juga dapat menggunakan mesin ATM dan EDC
perseroan dalam membayar KB.
Berikut syarat-syarat untuk memiliki Kartu Pekerja:
1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang
berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10% diatas UMP DKI Jakarta.
2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP,
Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku
Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat
Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).
4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan
verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI
(min. deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang
dinyatakan lolos verifikasi.
6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI
mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat
Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi
Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja).




