Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
membentuk disgorgement fund atau
semacam dana yang dikumpulkan dari hasil denda atau pinalti atas tindak pidana
di pasar modal, untuk mengganti rugi investor yang menjadi korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OJK Hoesen mengatakan, ide pembentukan disgorgement
fund tersebut terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC)
atau OJK-nya Amerika Serikat (AS).
“Mekanismenya kalau di Amerika, itu
didendakan oleh regulator berapa nilainya dan itu ditagih, ditaruh di disgorgement fund. Jadi publik yang
merasa dirugikan klaim disitu dan kemudian dibagikan,” ujar Hoesen di
Jakarta, Senin (18/2).
Hoesen
menekankan, selain sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran di pasar
modal, penanggulangan kerugian yang dialami investor akibat pelanggaran
tersebut juga menjadi isu penting.
“Sekarang kritiknya bagaimana kerugian
itu bisa ditanggulangi. Dan ini kita lagi pikirkan negara lain itu seperti apa
contohnya. Memang tidak semua bisa diproses ternyata, tapi ada yang bisa
diproses. Kita lagi susun itu supaya nanti investor-investor terutama yang
ritel itu nyaman,” katanya.
Menurutnya, kerugian investor karena
fluktuasi saham merupakan hal yang wajar. Namun, apabila investor dirugikan
karena tindak pidana di pasar modal, maka perlu solusi bagi para korban. Saat
ini, OJK tengah mengkaji dasar hukum untuk dapat membentuk disgorgement fund yang akan dituangkan dalam regulasi yang baru.
“Jadi bukan hanya enforcement yang diberikan kepada
pelaku, tapi korban ini nasibnya seperti apa. Itu namanya disgorgement fund. Diskusinya kalau sudah dikenakan biaya sanksi
untuk mengembalikan kerugian, apakah akan ditelusuri lagi kesalahan atau
diajukan ke pengadilan lagi atau tidak. Itu diskusinya, kita lagi
persiapkan,” ujarnya.
Hoesen
menambahkan, terbentuknya disgorgement
fund ini merupakan harapan banyak pihak. OJK pun menyambut keinginan
tersebut dengan memberikan perlindungan bagi investor melalui dana ganti rugi
tersebut.
“Kalau
saya tangkap harapannya begitu. Cuma daya kita apa untuk wujudkan harapan itu.
Artinya OJK punya niat baik untuk memfasilitasi perlindungan investornya tapi
dengan cara apa, ya tentunya tidak sembarangan. Ya harus kita lihat,” kata
Hoesen.
Adapun tindak pelanggaran di pasar modal
antara lain biasanya terkait perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi harga (price manipulation) dan penipuan, serta kejahatan lainnya.




