Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran
Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
Pencabutan Permendag ini tertuang dalam
Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap
Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
90/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor
Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Oke Nurwan mengatakan, pencabutan
Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan
efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya.
Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada
28 Februari 2019.
“Selain untuk meningkatkan efektivitas,
pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi
bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa
waktu lalu,” ujar Oke disiaran
persnya, Senin (18/03).
Sebelumnya, kata Oke, pada Permendag 54 Tahun
2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude
palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau
penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.
“Verifikasi
oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan
spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium,” bebernya.
Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini
akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. “Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019,” tutup Oke.




