Moneter.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian
tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebelum
libur bersama Lebaran 2019. Sehingga THR bakal cair pada akhir Mei 2019.
“Jika hari raya, jatuh pada tanggal 5 Juni 2019
dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan tunjangan sebelum
libur bersama itu,” kata Menkeu, Selasa (19/03).
Menkeu menyatakan, pemerintah kini sedang menyiapkan
THR tersebut, di mana masih dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP). “Jadi
untuk THR tetap kita lakukan, PP-nya akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo,”
paparnya.
Lebih jauh, lanjut Menkeu, untuk Gaji ke-13 pencairannya
akan dilakukan pada 1 Juli 2019. Sehingga tidak ada perubahan jadwal dari
tahun-tahun sebelumnya.
“Setiap
tahun gaji ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap
tahun begitu, sejak 10 tahun lalu,” pungkasnya.




