Moneter.id – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan Lembaga
Sertifikasi Produk (LSPro) dan
Laboratorium Pengujian, termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dalam
UU No. 3/2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian
SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji
yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri,” kata
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan
Timur Antara sesuai keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/4).
Ngakan menjelaskan, guna mendukung penerapan SNI Wajib
Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 LSPro dan 10 Laboratorium
Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah
laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh
pelumas.
Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi
Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan
dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri
(Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo,
LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama,
LSPro IGS, serta LSPro GIS.
Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk,
yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil
Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas,
dan Surveyor Indonesia.
Ngakan
menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri,
dinyatakan bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilakukan
berdasarkan evaluasi kompetensi.
Pada
prinsipnya, berdasarkan kedua
Peraturan Pemerintah tersebut, LPK yang belum terakreditasi Komite Akreditasi
Nasional (KAN) namun telah memiliki kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk,
dengan ketentuan dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan oleh Menteri
sudah harus memperoleh akreditasi KAN.
Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2001
tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, menyebutkan bahwa perusahaan pemegang izin
usaha pabrikasi
pelumas
wajib menghasilkan pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh menteri.
“Kalau
belum ada standar mutu yang ditetapkan, berlaku ketentuan mutu pelumas atau
pelumas dasar yang diakui secara internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, Yan
Sibarang Tandiele menyatakan bahwa dalam proses sertifikasi dan pengujian SNI, semua dilakukan oleh
pihak ketiga yang independen sehingga
pembuat kebijakan atau regulasi
tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi.
“Tugas
pemerintah selaku pembuat kebijakan atau regulasi
hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.
Penunjukan
tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, monitoring
sertifikat
yang diterbitkan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Dengan
adanya penunjukan ini,
pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro
dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh menteri,” ujar Yan.




