Kamis, Maret 12, 2026

Berikut Daftar 20 Emiten yang Terkena Suspensi BEI per 25 Juni 2019

Must Read

Moneter.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock
Exchange (IDX) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

BEI juga memiliki visi dan misi untuk mencapai
tujuan perusahaan. Visi BEI adalah untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan
kredibilitas tingkat dunia, dengan misi yaitu menyediakan infrastruktur untuk
mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien
serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

BEI memiliki prinsip yang mengedepankan upaya dalam
menjaga pasar modal agar  teratur, wajar,
dan efisien membuat otoritas bursa ini membuat mekanisme pengawasan, salah
satunya yakni suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham.

Selain itu, ada pula mekanisme pengawasan lainnya
yakni unusual market activity (UMA) untuk mencermati saham-saham yang bergerak
di luar kebiasaan. Jika UMA hanya diberikan oleh tim Divisi Pengawasan dan
Transaksi BEI, tim dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI tidak akan melalui UMA
tetapi langsung melakukan suspensi atas saham tertentu.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, beberapa emiten
alias perusahaan terbuka yang akhirnya didepak (delisting) dari BEI juga
diawali dengan masa suspensi yang cukup lama, umumnya sekitar 2 tahun.

Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I tentang
Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting),
disebutkan salah satu syarat delisting adalah saham perusahaan tercatat akibat
suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi
selama 24 bulan terakhir.

Dijelaskan pula, bahwa BEI bisa melakukan delisting
jika emiten mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada, yakni
kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha,
baik finansial maupun secara hukum, atau kelangsungan status emiten dan
perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Berikut daftar saham-saham yang terkena
suspensi BEI per 25 Juni 2019 :

1.
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) suspensi terakhir 29 Mei 2019

2.
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) – 27 Mei 2019

3.
PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) – 9 Mei 2019

4.
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – 2 Mei 2019

5.
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) – 2 Mei 2019

6.
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – 2 Mei 2019

7.
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) – 23 April 2019

8.
PT Mitra Investindo Tbk (MITI) – 11 Maret 2019

9.
PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) – 26 Februari 2019

10.
PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) – 26 Februari 2019

11.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) – 26 Februari 2019

12.
PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) – 18 Februari 2019

13.
PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) – 18 Februari 2019

14.
PT Golden Plantation Tbk (GOLL) –  18
Februari 2019

15.
PT Bara Jaya International Tbk (ATPK) – 18 Februari 2019

16.
PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) – 30 Januari 2019

17.
PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – 28 Desember 2018

18.
PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) – 17 September 2018

19.
PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) – 23 Februari 2018

20.
PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) – 12 Februari 2018

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img