Sabtu, Oktober 4, 2025

Indef: PMK Nomor 156/2018 Bakal Ciptakan Industri Hasil Tembakau Bersaing Tidak Sehat

Must Read

Moneter.id – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018
sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dapat
menciptakan celah yang membuat pabrikan rokok besar yang didominasi asing
membayar tarif cukai murah. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute
for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad di Jakarta, Kamis
(4/8).

“Kebijakan ini tidak hanya membuat industri hasil
tembakau (IHT) bersaing tidak sehat tetapi juga penerimaan negara tidak
optimal, serta kebijakan pembatasan penggunaan tembakau tidak berhasil,”
kata Tauhid.

Tauhid menyatakan, pemerintah perlu menggabungkan batasan
produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Dengan
demikian perusahaan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, dan demikian
sebaliknya. “

Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa
mengurangi pendapatan negara,” tegas Tauhid.

Berdasarkan riset Indef terhadap data produksi April 2019
menunjukkan, potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar
membayar tarif cukai murah mencapai Rp 926 miliar.

Dia mengatakan, saat ini, ada ketidaksesuaian tarif cukai
rokok di mana terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi
sigaret kretek mesin (SKM) atau SPM tiga miliar batang. Jumlah ini adalah batas
minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi
(golongan 1).

Kebijakan menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM,
lanjut dia, bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif.

Menurutnya pabrikan manapun yang jumlah produksi SKM dan
SPM secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang harus dikenakan tarif
cukai tertinggi di masing-masing kategori karena mereka termasuk perusahaan
besar.

Berdasarkan data yang diolah INDEF, total produksi SKM
dan SPM secara nasional mencapai 259,67 miliar batang. Rinciannya, SKM 242,73
miliar batang dan SPM 16,94 miliar batang.

Jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga
miliar batang, maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan
multinasional didominasi para pemain besar asing yang seharusnya dikenakan
tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp 625 per batang.

Data INDEF menunjukkan terdapat pabrikan besar yang
memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100 ribu di bawah batas 3
miliar batang agar terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif
golongan 2 yang nilainya jauh lebih murah.

“Dia menahan produksi, lalu gantinya dia menciptakan
merek baru. Padahal, kalau ditotal jumlahnya lebih dari tiga miliar
batang,” terang Tauhid. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img