Moneter.id – Mahkamah
Agung (MA) memvonis lepas Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen
Agustiawan dari kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manga Gummy (BMG) di
Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
Majelis
hakim MA yang terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis pun Abdul Latif, Krisna
Harahap, M Askin dan Sofyan Sitompul memutuskan Karen tidak terbukti terlibat.
“Sudah
putus. Vonis lepas, onslag,” kata anggota
majelis hakim MA, Krisna Harahap dikutip Kumparan Senin (9/3/2020).
Katanya, vonis
lepas diputuskan atas pertimbangan bahwa apa yang terjadi dalam kegagalan
Pertamina mengakuisisi 10% saham BMG senilai USD31,5 juta merupakan business judgment rule, sehingga majelis
halim menilai kasus tersebut bukan tindak pidana.
“Karena oil
company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi
tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara,” tegas Krisna.
Sebelumnya,
Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam
kasus akusisi blok BMG. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu
dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Sementara, beberapa
terdakwa lainnya seperti eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan
dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto juga sudah
divonis lepas.




